Sabtu, 10 Mei 2014

NILAI DAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM TEORI DAN APLIKASI



NILAI DAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM TEORI DAN APLIKASI
 OLEH : IRVAN INDRI ATMAKA
NPM : 10131010008
DOSEN PEMBIMBING : Prof. SUPLI EFFENDI RAHIM
PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
PEMINATAN ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA HUSADA
PALEMBANG

A.   NILAI LINGKUNGAN
1.    PENGERTIAN
Dalam Ensiklopedia Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu organisme meliputi :
a)    Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
b)    Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
Menurut Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai hubungan saling mempengaruhi.Lingkungan hidup manusi terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi lingkungan hidup buatan.Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan upaya untuk mengadakan koreksi terhadap lingkungan dengan memodifikasi lingkungan, agar pengaruh merugikan dapat dijauhkan dan dilaksanakan pencegahan melalui efisiensi dan pengaturan lingkungan, sehingga bahaya lingkungan dapat dihindarkan dan keserasian serta keindahan dapat terpelihara.
Lebih tegasnya Soerjadi (1988), menyatakan ada tiga upaya yang harus dijalankan secara seimbang yaitu upaya teknologi, upaya tingkah laku atau sikap dan upaya untuk memahami dan menerima koreksi alami yang terjadi karena dampak interaksi manusia dan lingkungannya. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 3 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merancang tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu : (tahun 2004-2009).
a)    Mewujudkan perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup dengan :
Ø  Penurunan beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfir, laut dan tanah.
Ø  Penurunan laju kerusakan lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi dan atmosfir, serta ekosistem pesisir laut.
Ø  Terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
b)    Meningkatnya kepatuhan para pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
c)    Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Dengan terwujudnya pengarusutamaan prinsip tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dipusat dan daerah ( Zoer`aini,2009;25).
Visi pengelolaan lingkungan agar terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab Negara, asas berlanjutan, asas manfaat diselenggerakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup melalui penerapan prinsip-prinsip good environmental governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Ada beberapa misi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan visi pengelolaan lingkungan hidup yaitu, :
a)    Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
b)    Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepantingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan.
c)    Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup (Zoer`aini, 2009;26).
Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2 macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Menurut Hardjasumantri (2002) bahwa pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup.Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial. Oleh karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan lingkungan adalah manusia.Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan lingkungan.Manusia yang mampu memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada manusia.
Berdasarkan pengertian pengelolaan lingkungan hidup yang telah diutarakan diatas, maka pengelolaan sampah domestik pun harus dikaitkan dengan upaya memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Artinya pengelolaan sampah hendaknya merupakan upaya dalam pendayagunaan, pengawasan, dan pengendalian sampah, serta pemulihan lingkungan akibat pencemaran sampah. Atas dasar adanya interaksi antara lingkungan sosial dan lingkungan buatan dan dengan kegiatan manusia yang menghasilkan sampah, maka bila sampah tidak dikelola secara tepat akan mengancam kualitas lingkungan kota. Dalam hal pengelolaan sampah pertimbangan lingkungan hendaknya selalu menjadi dasar perumusan kebijakan dan atau penanggulangannya.Atas dasar itu tidak berlebihan kiranya dinyatakan bahwa pengelolaan sampah haruslah berwawasan lingkungan.

2.    TEORI
1)    Antroposentrisme.
Merupakan teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat alam semesta.Etika ini sangat instrumentalistik dalampengertian pola hubungan manusia dan alam dilihat dalam relasiinstrumental.Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia.Karena berciri instrumentalistik dan egoistic teori ini dianggap sebagaietika lingkungan yang dangkal dan sempit.
Ekologi dangkal dapat digolongkan dalam penganut antroposentrisme (Buntaran, 1966) dan menekankan hal-hal sebagai berikut :
Ø  Gambaran manusia yang terpisah dari alam.
Ø  Mangutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankantanggung jawab manusia.
Ø  Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
Ø  Kebijakan dan manajemen sumber daya alam untuk kepentinganmanusia.
Ø  Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah pendudukkhususnya di negara-negara miskin.
Ø  Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.
Ø  Norma utama adalah untung dan rugi.
Ø  Mengutamakan rencana jangka pendek.
Ø  Menyesuaikan diri dengan sistem politik dan ekonomi yang berlaku.
2)    Biosentrisme.
Teori ini menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga setiap kehidupan dan makhluk hidup dialam semesta.Semua makhluk hidup bernilai pada dirinya sendirisehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral, alamdiperlukan secara moral.
3)    Ekosentrisme.
Teori ini hampir sama dengan teori biosentrisme tetapi diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya. Teori ini menggunakankonsep deep ecology.Prinsip moral yang dikembangkan yaitumenyangkut kepentingan seluruh komunitas ekologi. Di dalam etika lingkungan terdapat prinsip-prinsip yang digunakan.Adapun prinsip-prinsip Etika Lingkungan bertumpu pada dua teoribiosentrisme dan ekosentrisme dimana komunitas moral tidak hanyadibatasi pada komunitas social melainkan mencakup komunitas ekologiseluruhnya.Hakekat manusia bukan hanya makhluk sosial melainkanjuga makhluk ekologis.
Menurut Sony Keraf (2002:133), prinsip etikalingkungan adalah :
Ø  Sikap hormat terhadap alam. Dalam hal ini manusia diharapkan mengakui bahwa alam semestaperlu dihormati lepas apakah dia mengikuti konsep antroposentrisme, biosentrisme maupun ekosentrisme.
Ø  Prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab disini tidak hanya tanggung jawab individual tetapijuga kolektif, dimana tanggung jawab moral menuntut manusiauntuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersamasecara nyata untuk menjaga alam semesta dan segala isinya.
Ø  Solidaritas kosmis. Manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alamdan makhluk hidup di alam. Kesadaran ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider dan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain.
Ø  Kasih sayang dan kepedulian terhadap alam. Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara manusia digugah untuk mencintai, menyayangi dan peduli pada alam dan isinya tanpa diskriminasi dan dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak stabil.
Ø  Tidak merugikan. Manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadapalam.Paling tidak manusia tidak mau merugikan alam. Oleh karenaitu manusia diupayakan tidak melakukan tindakan yang merugikanatau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta inisebagaimana manusia tidak dibenarkan juga secara moral untukbertindak merugikan sesama manusia.
Ø  Hidup sederhana dan selaras dengan alam. Prinsip ini menekankan nilai kualitas cara hidup yang baik dan bukanhanya kekayaan. Sarana standar material yang ditekankan dalam kehidupan bukan rakus dan tamak mengumpulkan sebanyak banyaknya harta.Yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang lebih baik.
Ø  Keadilan. Dalam hal ini akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, kelestarian alam dan ikut juga menikmati pemanfaatan sumber daya alam atau alam semesta seluruhnya.
Ø  Demokrasi. Terkait erat dengan hakekat alam. Isi alam selalu beraneka ragam. Keanekaragaman adalah hakekat alam, hakekat kehidupan itu sendiri. Oleh sebab itu setiap kecenderungan reduksionistis dan anti keanekaragaman serta anti pluralitas bertentangan dengan alam dan anti kehidupan. Demokrasi memberi tempat seluas bagi perbedaan keanekaragaman maupun yang lain. Oleh karena itu orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis. Orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
Ø  Integritas moral. Terutama dimaksudkan untuk pejabat publik. Pejabat dituntut untuk mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip moral yang mengutamakan kepentingan publik. Dituntut bersih dan disegani karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat.

3.    APLIKASI
1)    Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.
Pengertian tentang partisipasi oleh banyak ahli biasanya diartikan sebagai upaya peran serta masyarakat dalam suatu kegiatan, yang bila dikaitkan dengan pembangunan maka akan merupakan upaya peran serta masyarakat dalam pembangunan. Istilah lain partisipasi yang sering digunakan adalah peran serta, keterlibatan dan keikutsertaan yang terwujud di dalam sikap gotong-royong. Menurut Budiono (1999), gotong-royong adalah usaha yang dilakukan secara bersama tanpa imbalan yang ditujukan untuk kepentingan bersama. Dalam makna yang sama Widiayanti dan Sunindha (1989) mendefinisikannya sebagai suatu usaha yang diselenggerakan secara bersama yang dapat diwujudkan dalam pengertian partisipasi.
Berkaitan dengan pengertian partisipasi dan kaitannya dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka partisipasi menjadi elemen yang sangat penting. Tanpa perhitungan partisipasi masyarakat, program pembangunan yang akan dilaksanakan merupakan perencanaan diatas kertas (Pusic dalam Adi;2001). Berdasarkan pandangannya, partisipasi atau keterlibatan warga masyarakat dalam pembangunan dapat dilihat dari dua hal yaitu; partisipasi dalam perencanaan dan partisipasi dalam pelaksanaan.Kedua hal tersebut mempunyai segi positif dan segi negatife, baik dalam bentuk partisipasi dalam perencanaan dan partisipasi dalam pelaksanaan.
Segi positif dari partisipasi dalam perencanaan adalah dapat mendorong munculnya keterlibatan secara emosional terhadap program-program pembangunan yang direncanakan bersama, sedangkan segi negatifnya adalah adanya kemungkinan tidak dapat dihindarinya pertentangan antar kelompok dalam masyarakat yang dapat menunda atau bahkan menghambat tercapainya suatu keputusan bersama. Segi positif dari partisipasi dalam pelaksanaan adalah sebagian besar dari suatu program (tentang penilaian kebutuhan dan perencanaan program) telah selesai dikerjakan.Segi negatifnya adanya kecenderungan menjadikan warga masyarakat sebagai objek pembangunan, dimana warga masyarakat dijadikan pelaksana pembangunan tanpa didorong untuk mengerti dan menyadari permasalahan yang mereka hadapi, dan tanpa timbulnya keinginan untuk mengatasi masalahnya.Akibatnya, warga masyarakat tidak secara emosional terlibat dalam program yang berakibat kegagalan seringkali tidak dapat dihindari.
Selanjutnya Suratmo (1995) menyatakan bahwa tujuan dasar dari partisipasi masyarakat Indonesia adalah (a) mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, (b) mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan Negara dan (c) membantu pemerintah untuk dapat mengambil kebijaksanaan dan keputusan yang lebih baik dan tepat. Berdasarkan pengertian tentang partisipasi masyarakat yang telah dikemukakan diatas, maka dapat juga disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan/keterlibatan masyarakat secara aktif baik secara moril maupun materil, yang bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama yang didalamnya menyangkut kepentingan individu.Dengan begitu, terlihat jelas bahwa peran serta masyarakat menjadi demikian pentingnya didalam setiap bentuk kegiatan pembangunan, karena dengan dukungan masyarakat yang saling berinteraksi senantiasa memberikan harapan kearah berhasilnya suatu kegiatan.
2)    Pentingnya Partisipasi.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan menurut Diana Conyers (1991) didasarkan tiga alasan utama, yaitu :
Ø  Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kodisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
Ø  Masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk proyek tersebut dan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut.
Ø  Adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat sendiri.
3)    Bentuk dan Jenis Partisipasi
Davis (Sastropoetro;1988) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program-program pembangunan, partisipasi juga dapat dilihat dari bentuk dan jenisnya yakni :
a)    Bentuk partisipasi yang nyata yaitu:
Ø  Partisipasi uang adalah bentuk partisipasi untuk memperlancar usaha-usaha bagi pencapaian kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan.
Ø  Partisipasi harta benda adalah partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas.
Ø  Partisipasi tenaga adalah partisipasi yang diberikan dalam bentuk tenaga untuk melaksanakan usaha-usaha yang dapat menunjang keberhasilan suatu program.
Ø  Partisipasi keterampilan, yaitu memberikan dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya kepada anggota masyarakat lainnya yang membutuhkannya.
b)  Jenis-jenis partisipasi :
Ø  Pikiran( psychological participation).
Ø  Tenaga ( physical participation).
Ø  Pikiran dan tenaga ( psy chological dan physical participation).
Ø  Keahlian ( participation with skill).
Ø  Barang ( material participation).
Ø  Uang ( money participation).
Berbagai defenisi diatas menggambarkan beberapa prinsip yang terkandung dalam partisipasi khususnya dalam konteks pembangunan, seperti adanya rasa kebersamaan, kesukarelaan dan kerjasama. Hal yang sama juga terlihat dalam pandangan Santoso dan iskandar (1974), berdasarkan pengalaman dilapangan dalam keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan, terdapat enam elemen dalam partisipasi yaitu :
a)    Rasa senasib dan sepenanggungan.
b)    Keterkaitan dengan tujuan hidup.
c)    Adanya prakarsawan.
d)    Iklim partisipasi.
e)    Adanya pembangunan itu sendiri.
4)    Indikator dan Karakteristik Partisipasi.
Menurut loina Lalolo Krina P.(2003), partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan itu sendiri, sehingga nantinya seluruh lapisan masyarakat akan memperoleh hak dan kekuatan yang sama untuk menuntut atau mendapatkan bagian yang adil dari manfaat pembangunan. Pembahasan lebih lengkap mengenai indikator dari partisipasi dapat dilihat berikut ini :
a)    Didasarkan pada asumsi bahwa organisasi pemerintahan akan bekerja lebih baik jika anggota-anggota dalam stuktur diberi kesempatan untuk terlibat secara intim dengan setiap keputusan organisasi.Hal ini menyangkut 2 aspek yaitu;
Ø  Keterlibatan aparat melalui terciptanya nilai dan komitmen diantara para aparat agar termotivasi dengan kuat pada program yang diimplementasikan.
Ø  Keterlibatan publik, dalam desain dan implementasi program.
b)    Partisipasi dibutuhkan dalam memperkuat demokrasi meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan publik. Dalam mewujudkan kerangka yang cocok bagi partisipasi perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu;
Ø  Partisipasi melalui konstitusional dan jaringan civil society.
Ø  Partisipasi individu dalam proses pengambilan keputusan, civil society sebagai service provider.
Ø  Local kultur pemerintah.
Ø  Faktor-faktor lainnya, seperti transparansi substansi proses terbuka dan konsentrasi pada kompetensi.
c)    Pemerintahan partisipatif bercirikan;
Ø  Fokusnya adalah pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berpartisipasi.
Ø  Basis konstitusional dan demokratis.
Ø  Gabungan antara pemerintah dan actor lain dalam masyarakat.
Ø  Visi dan pengembangan berdasarkan konsensus sangat penting.
Ø  Pemerintah hanya berperan sebagai chairperson
d)    Asumsi dasar dari partisipasi adalah semakin dalam keterlibatan individu dalam tantangan berproduksi, semakin produktif individu tersebut.
e)    Partisipasi adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki hak terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggeraan pemerintah. (buku pedoman penguatan Pengamanan program pembangunan Daerah, Bappenas & Depdagri, 2002).
Dari beberapa indikator diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip partisipasi masyarakat menuntut masyarakat harus diberdayakan, diberikan kesempatan dan diikutsertakan untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan dan pengawasan atau kebijakan publik.

B.   ETIKA LINGKUNGAN
1.    PENGERTIAN.
Menurut Ahmad Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yangmenjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnyadilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai olehmanusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untukmelakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia." Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai,pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikandan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenaigerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan danperasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia,beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkahlaku manusia (Gering Supriadi, 1998:24). Prinsip-prinsip etika:
a)    Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics).
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesarbagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasiutama.
b)    Etika kewajiban (duty ethics).
Ø  Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajibuntuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensiyang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harusditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur,dan sebagainya.
Ø  Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri.
c)    Etika kebenaran (right ethics).
Suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis.
d)    Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dansalah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yangmelakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akankeluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanandi sini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya padakebenaran tindakan yang dilakukannya.
e)    Etika sadar lingkungan (environmental ethics).
Ø  Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yangmengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengankonsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisilingkungannya.
Ø  Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi dibatasi ruanglingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untukkemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan "naturalresources" lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawatseperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate)sekalipun.
Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia in iditentukan oleh bermacam-macam norma, diantaranya norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara hati dan norma sopan santun berasal dari kehidupansehari-hari. Etika merupakan bagian filsafat, sebagai ilmu etika mencarikebenaran dan sebagai filsafat etika mencari keterangan yang sedalam-dalamnya. Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering supriadi, 1998:24).
Pada akhirnya, etika lingkungan hidup harus dipahamisebagai refleksi kritis terhadap norma, prinsip, dan nilai moralyang selama ini dikenal dalam komunitas manusia. Termasuk,apa yang harus diputuskan manusia dalam membuat pilihanmoral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berdampakpada lingkungan hidup. Pendekatan penyelesaiannya pun tidakdapat parsial tetapi harus komprehensif, seperti perubahan yangmendasar terhadap sistem pendidikan nasional yang saat inijauh dari akar kebutuhan objektif masyarakat. Mentalitas Frontier (Frontier Mentality) adalah mentalitas dasaratau etika yang ditandai oleh tiga konsep ajaran dasar, (Chiras, 1985, hal.435) yaitu :
a)    Bahwa dunia sebagai penyedia sumber daya yang tak terbatas untukdigunakan oleh manusia, dan tidak perlu berbagi dengan segalabentuk kehidupan lain yang memerlukannya. Dengan kata lain“segala sesuatunya senantiasa tetap tersedia terus dan itu semuauntuk kita manusia”. Sebagian dari konsep ini, juga terdapatanggapan bahwa bumi ini memiliki kapasitas yang tidak terbatasuntuk menerima dan mengolah pencemaran.
b)    Bahwa manusia itu terpisah dari alam dan bukan merupakan bagiandari alam itu sendiri.
c)    Bahwa alam dilihat sebagai sesuatu yang harus ditundukkan.Teknologi adalah alat ampuh bagi manusia untuk menundukkanalam, dan juga merupakan jawaban bagi banyak permasalahankonflik antara masyarakat manusia dengan alam.
Menurut Menurut Masykuri etika yang harus digunakan masyarakat modern saat ini adalah Etika Keberlanjutan (sustainableethics) yang dikemukakan oleh Chiras (1985: 435) yang memilikianggapan dasar bahwa :
a)    Bumi merupakan sumber persediaan yang memiliki batas.
b)    Mendaur-ulang dan menggunakan sumber daya yang dapatdiganti akan mencegah terjadinya kehabisan persediaan sumberdaya.
c)    Nilai hidup tidak di ukur dari besarnya uang kita di bank.
d)    Harga setiap usaha, bukan hanya penggunaan energi, tenagakerja dan materi tetapi harga eksternal, seperti : kerusakanlingkungan dan kemerosotan derajat kesehatan manusia harusjuga diperhitungkan.
e)    Kita harus memahami dan bekerja sama dengan alam.
f)     Usaha-usaha individu dalam mengatasi masalah yang sangatmenekan harus dibarengi dengan hukum yang kuat sertateknologi yang tepat.
g)    Kita adalah bagian dari alam, kita dikuasai oleh hukum alam,oleh karena itu harus menghormati komponen hukum-hukumtersebut. Kita tidak lebih hebat dari alam.
h)   Limbah adalah tidak dapat ditoleran, sehingga setiap limbahharus punya nilai guna.

2.    TEORI ETIKA.
Karena etika berkaitan dengan refleksi kritis, untuk menjawab pertanyaan, bagaimana kita harus bertindak dalam situasi konkret tertentu, ada tiga jawaban berbeda. Jawaban pertama dikenal sebagaiteori deontologi, jawaban kedua dikenal sebagai teori teleologi, dan jawaban ketiga dikenal sebagai etika keutamaan. Ketiga teori ini juga berguna untuk menjawab pertanyaan, bagaimana menilai suatu tindakan yang baik secara moral.
a)    Etika Deontologi.
Istilah ”deontologi” berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban, dan logos berarti ilmu atau teori. Terhadap pertanyaan bagaimana bertindak dalam situasi konkret tertentu, deontology menjawab: lakukan apa yang menjadi kewajibanmu sebagaimana terungkap dalam norma dan nilai-nilai moral yang ada. Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral karena tindakan itu memang buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.
Dalam perspektif itu, membuang limbah ke sungai, misalnya, akan dinilai buruk secara moral bukan karena tidak sesuai dengan kewajiban moral untuk hormat kepada alam (respect for nature). Atas dasar itu, etika deontologi snagat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat untuk bertindak sesuai dengan kewajiban.Bahkan menurut Kant, kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga.Maka, dalam menilai tindakan kita, kemauan baik harus dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.
Menurut Kant, kemauan baik adalah syarat mutlak untuk bertindak secara moral. Kemauan baik menjadi kondisi yang mau tidak mau harus dipenuhi agar manusia dapat bertindak secara baik, sekaligus membenarkan tindakannya itu.Maksudnya, bisa saja akibat dari suatu tindakan memang baik, tetapi kalau tindakan itu tidak dilakukan berdasarkan kemauan baik untuk menaati hukum moral yang merupakan kewajiban seseorang, tindakan itu tidak bias dinilai baik.Akibat baik tadi bisa saja hanya merupakan sebuah kebetulan. Atas dasar itu, menurut Kant, tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban tetapi karena dijalankan berdasarkan dan demi kewajiban.Ia menolak segala tindakan yang baik, walaupun tindakan itu mendatangkan konsekuensi yang baik. Demikian pula, semua tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kewajiban, tetapi tidak didasarkan pada kemauan baik untuk menghormati perintah universal, melainkan, misalnya, karena terpaksa, akan dianggap sebagai tindakan yang tidak baik. Dalam kaitan dengan ini, hal yang juga prinsip dan penting bagi Kant, yaitu melakukan suatu tindakan moral haruslah dengan kemauan keras atau otonomi bebas.
Bagi Kant, hukum moral telah tertanam dalam hati setiap orang dan karena itu bersifat universal. Hukum moral itu dianggap sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral itu berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.Ia mengikat siapa saja dari dalam dirinya sendiri karea hukum moral itu telah tertanam dalam hati setiap orang.
b)   Etika Teleologi.
Istilah ”teleologi” berasal dari kata Yunani telos, yang berarti tujuan, dan logos berarti ilmu atau teori. Berbeda dengan etikadeontologi, etika teleologi menjawab pertanyaan bagaimana bertindakdalam situasi konkret tertentu dengan melihat tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dengan kata lain, etika teleologi menilaibaik-buruk suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat dari suatutindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan baikdan mendatangkan akibat baik.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa etika teleologi lebih bersifat situasional dan subyektif. Kita bisa bertindak berbeda dalam situasi lain tergantung dari penilaian kita tentang akibat yang jelasjelas bertentangan dengan norma dan nilai moral bisa dibenarkan oleh etika teleologi hanya karena tindakan itu membawa akibat yang baik. Persoalannya, tujuan yang baik itu untuk siapa, untuk pribadi, untuk pihak pengambil keputusan dan yang melaksanakan keputusan atau bagi banyak orang?Apakah tindakan tertentu dinilai baik hanya karena berakibat baik untuk saya, atau baik karena berakibat baik bagi banya orang?Berdasarkan jawaban atas pertanyaan ini, etika teleologi bisa digolongkan menjadi dua yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
Egoisme etis menilai suatu tindakan sebagai baik karena berakibat baik bagi dirinya sendiri.Kendati bersifat egoistis, tindakan ini diniali baik secara moral karena setiap orang dibenarkan untuk mengejar kebahagiaan dirinya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mendatangkan kebahagiaan diri sendiri akan dinilai baik secara moral. Sebaliknya, buruk kalau kita membiarkan diri kita menderita dan dirugikan. Utilitarianisme menilai baik buruknya suatu tindakan berdasarkan akibatnya bagi banyak orang.Etika utilitarianisme ini pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832).
Secara singkat, prinsip yang dianut etika utilitarianisme adalah bertindaklah sedemikian rupa agar tindakanmu itu mendatangkan manfaat sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang (the greatest good for the greatest number). Tidak usah bersusah payah mencari norma dan nilai moral yang menjadi kewajiban kita. Yang perlu kita lakukan hanya menimbang-nimbang akibat dari suatu tindakan untuk melihat apakah dari suatu tindakan untuk melihat apakah bermanfaat atau merugikan. Etika utilitarianisme mempunyai tiga keunggulan yaitu (1) kriterianya rasional, (2) etika utilitarianisme menghargai kebebasan setiap individu dalam menentukan sikap moral, dalam mengambil keputusan dan tindakan, (3) utilitarianisem lebih mengutamakan kepentingan banyak orang darpada kepentingan sendiri atausegelintir orang.
Ketiga unggulan ini menyebabkan etika utilitarianisme banyak dipakai-secara sadar ataupun tidak-dalam berbagai kebijakan dan tindakan publik.Idealnya, suatu kebijakan publik membawa manfaat atau menguntungkan bagi semua orang dan pihak terkait.Dalam banyak kasus, ini tidak mungkin karena semua orang mempunyai kepentingan yang berbeda. Secara moral, suatu kebijakan akan dinilai benar secara moral, kalau memenuhi tiga kriteria tersebut. Ketika kita tidak bisa memuaskan semua orang, kebijakan tersebut dinilai baik secara moral, paling tidak sebagian terbesar orang atau pihak terkait diuntungkan dengan kebijakan tersebut.
Para filsuf penganut etika utilitarianisme menyadari kelemahan-kelemahan etika ini.Oleh karena itu, salah satu jalan keluar yang disodorkan dengan membedakan dua tingkatan etika utilitarianisme yaitu (1) utilitarianisme aturan dan (2) utilitarianisme tindakan.

c)    Etika Keutamaan.
Berbeda dengan kedua teori etika di atas, etika keutamaan (virtue ethics) tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan.Juga,tidak mendasarkan penilaian moral pada kewajiban terhadap hukummoral universal.Etika keutamaan lebih mengutamakan pengembangankarakter moral pada diri setiap orang. Dengan demikian, etika keutamaan sangat menekankan pentingnya sejarah dan cerita-termasuk cerita dongeng dan wayang.Dari sejarah-khususnya sejarah kehebatan moral para tokoh besardan dari cerita dongeng ataupun sastra kita belajar tentang nilai dan keutamaan, serta berusaha menghayati dan mempraktekannya seperti tokoh dalam sejarah, dalam cerita atau dalam kehidupan masyarakat.Tokoh dengan teladannya menjadi model untuk kita tiru.
Jadi, dalam menjawab pertanyaan bagaimana kita harus bertindak secara moral dalam situasi konkret yang dilematis, etika keutamaan menjawab: teladanilah sikap dan perilaku moral tokoh - tokoh yang kita kenal, baik dalam masyarakat, sejarah atau dalam cerita yang kita ketahui, ketika mereka menghadapi masalah serupa. Lakukan seperti yang dilakukan para tokoh moral itu.Itulah tindakan benar secara moral. Menurut teori etika keutamaan, orang bermoral tidak pertamatama ditentukan oleh kenyataan bahwa dia melakukan suatu tindakan bermoral.Pribadi moral terutama ditentukan oleh kenyataan seluruh hidupnya, yaitu bagaimana dia hidup baik sebagai manusia sepanjang hidupnya.Jadi, bukan tindakan satu per satu yang menentukan kualitas moralnya. Akan tetapi, apakah dalam semua situasi yang dihadapi ia mempunyai posisi, kecenderungan, sikap dan perilaku moral yang terpuji serta sikap dan perilakunya tidak pernah berubah. Maka, yang dicari adalah keutamaan, excellence, kepribadian moral yang menonjol.Ia dikenal sebagai orang yang teruji secara moral dan karena itu terpuji/terhormat. Dia tahan terhadap setiap godaan untuk menyimpang dari sikap dasarnya.Dia adalah orang yang berprinsip, yang mempunyai integritas moral yang tinggi sebagaimana dipelajari tokoh-tokoh besar dalam hidupnya atau dari sejarah dan cerita-cerita yang diketahuinya.
Keunggulan teori ini bahwa moralitas dalam suatu masyarakat dibangun, pertama, melalui cerita.Melalui cerita dan sejarah disampaikan pesan-pesan, niali-nilai, dan keutamaan-keutamaan moral agar ditiru dan dihayati oleh anggota masyarakat.Orang juga belajar moralitas melalui keteladanan nyata dari tokoh, pemimpin atau orang yang dihormati dalam masyarakat tersebut. Ada contoh nyata yang bisa ditiru dan dari sana menjalar perilaku moral tersebut kepada banyak orang. Keutamaan moral tidak diajarkan melalui indoktrinasi, perintah dan larangan, tetapi teladan dan contoh nyata, khususnya dalam menetukan sikap di dalam situasi yang dilematis.
Etika keutamaan sangat menghargai kebebasan dan rasionalitas manusia, karena pesan moral hanya disampaikan melalui cerita dan teladan hidup para tokoh lalu membiarkan setiap orang untuk menangkap sendiri pesan moral itu.Juga, setiap orang dibiarkan menggunakan akal budinya untuk menafsirkan pesan moral itu.Artinya, terbuka kemungkinan setiap orang mengambil pesan moral yang khas bagi dirinya, dan melalui kehidupan itu kehidupan moral menjadi sangat kaya oleh berbagai penafsiran.
Akan tetapi, kelemahan etika keutamaan ini bahwa dalam masyarakat pluralistik, akan muncul berbagai keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan sumber budaya dan agama, atau cerita dan sejarah yang diajarkan. Kedua, dalam masyarakat modern dimana cerita-apalagi cerita dongeng-tidak diberi tempat, moralitas bisa kehilangan relevansinya.Ketiga, dalam masyarakat dimana sulit ditemukan adanya tokoh publik yang bisa menjadi teladan moral, moralitas akan mudah hilang dari masyarakt tersebut. Ini terutama terjadi dalam masyarakat materialistis seperti sekarang ini. Contoh dan teladan yang kita temukan sehari-hari adalah contoh dan teladan bagaimana menjadi kaya, termasuk melaui cara yang tidak halal, seperti korupsi, bisnis yang curang, dan sebagainya. Hal yang menarik dari etika keutamaan ini adalah kita perlu membangun watak, karakter dan kepribadian moral. Dalam kaitan dengan itu, peran pemimpin dan tokoh publik sangat penting untuk memberi teladan yang baik dalam hal kehidupan moral.
Di dalam etika lingkungan terdapat prinsip-prinsip yang digunakan. Adapun prinsip-prisip etika lingkungan menurut Sony Keraf antara lain:
a)    Sikap hormat terhadap alam.
b)    Prinsip tanggung jawab.
c)    Solidaritas kosmis.
d)    Kasih sayang dan kepedulian terhadap alam.
e)    Tidak merugikan.
f)     Hidup sederhana dan serasi dengan alam.
g)    Keadilan.
h)   Demokrasi.
i)     Integritas moral.
Pengelolaan lingkungan dapat kita artikan sebagai usaha sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.Sadar lingkungan adalah kesadaran untuk mengarahkan sikap dan pengertian masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang bersih, sehat dan sebagainya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran lingkungan:
a)    Faktor ketidaktahuan. Tidak tahu berlawanan dengan kata tahu. Poedjawijatna menyatakan bahwa sadar dan tahu itu sama (sadar = tahu). Jadi apabila berbicara tentang ketidaktahuan maka hal itu juga membicarakan ketidaksadaran. Seseorang yang tahu akan arti pentingnya lingkungan sehat bagi makhluk hidup, maka orang tersebut akan senantiasa menjaga dan memelihara lingkungan.
b)    Faktor kemiskinan. Kemiskinan membuat orang tidak peduli dengan lingkungan. kemiskinan adalah keadaan ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Dalam keadaan miskin, sulit sekali berbicara tentang kesadaran lingkungan, yang dipikirkan hanya cara mengatasi kesulitannya, sehingga pemikiran tentang pengelolaan lingkungan menjadi terabaikan.
c)    Faktor kemanusiaan. Kemanusiaan diartikan sebagai sifat-sifat manusia. Menurut Chiras (1991) dikatakan manusia adalah bagian dari alam atau pengatur alam. Pengatur atau penguasa disini diartikan manusia memiliki sifat serakah, yaitu sifat yang menganggap semuanya untuk dirinya dan keturuannya. Adanya sifat dasar manusia yang ingin berkuasa maka manusia tersebut mengenyampingkan sifat peduli terhadap sesama.
d)    Faktor gaya hidup. Dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan teknologi informasi serta komunikasi yang sangat pesat, tentunya berpengaruh pula terhadap gaya hidup manusia. Gaya hidup yang mempengaruhi perilaku manusia untuk merusak lingkungan adalah gaya hidup hedonism (berfoya-foya), materialistik (mengutamakan materi), sekularisme (mengutamakan dunia), konsumerisme (hidup konsumtif), serta individualisme (mementingkan diri sendiri).

3.    APLIKASI.
Prinsip-prinsip etika lingkungan mencakup komunitas ekologi seluruhnya. Hakekatnya manusia bukan hanya makhluk sosial melainkan juga makhluk ekologis. Penerapan prinsip Etika Lingkungan harus dimulai sejak dari dini agar setiap individu sadar akan pentingnya menjaga lingkungan demi kesejahteraan mereka sendiri. Adapun prinsip – prinsip Etika Lingkungan menurut Sony Keraf (2002:144) adalah :
a)    Sikap hormat terhadap alam. Dalam hal ini manusia diharapkan mengakui bahwa alam semesta perlu dihormati lepas apakah dia mengikuti konsep antroposentrisme, biosentrisme maupun eksosentrisme.
b)    Prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab disini tidak hanya tanggung jawab individual tetapi juga kolektif, dimana tanggung jawab moral menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dan segala isinya.
c)    Solidaritas kosmis. Manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan makhluk hidup di alam. Kesadaran ini membangkitkan dalam diri manusia perasaan solider dan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain.
d)    Kasih sayang dan kepedulian terhadap alam. Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara manusia digugah untuk mencintai, menyayangi dan peduli pada alam dan isinya tanpa diskriminasi dan dominasi. Kasih saying dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak disakiti.
e)    Tidak merugikan. Manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam. Paling tidak manusia tidak mau merugikan alam. Oleh karena itu manusia diupayakan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini sebagaimana manusia tidak dibenarkan juga secara moral untuk bertindak yang merugikan sesama manusia.
f)     Hidup sederhana dan selaras dengan alam. Prinsip ini menekankan nilai kualitas cara hidup yang baik dan bukan hanya kekayaan. Sarana standar material yang ditekankan dalam kehidupan bukan rakus dan tamak mengumpulkan sebanyak-banyaknya harta. Yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang lebih baik.
g)    Keadilan. Dalam hal ini akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan ikut juga menikmati pemanfaaatan sumber daya alam atau alam semesta seluruhnya.
h)   Demokrasi. Terkait erat dengan hakekat alam. Isi alam selalu beranekaragam. Keanekaragaman adalah hakekat alam, hakekat kehidupan itu sendiri. Oleh sebab itu setiap kecenderungan reduksionistis dan anti keanekaragaman serta anti pluralitas bertentangan dengan alam dan anti kehidupan. Demokras memberi tempat seluas bagi perbedaan keanekaragaman maupun yang lain. Oleh karena itu orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis. Orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
i)     Integritas moral. Integritas moral terutama dimaksudkan untuk pejabat publik. Pejabat dituntut untuk mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip moral yang mengutamakan kepentingan publik. Dituntut bersih dan disegani karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat.
Contoh-contoh lain etika, misalkan penerapan etika dengan dasar etika agama adalah sebagai berikut:
a)    Etika Berbeda Pendapat.
Ø  Ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsudi saat berbeda pendapat. Juga menghindari sikap show(ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.
Ø  Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada KitabAl-Qur'an dan Sunnah. Karena Allah Subhaanahu wa Ta'alatelah berfirman yang artinya:
Ø  "Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu makakembalikanlah ia kepada Allah (Kitab) dan Rasul". (An-Nisa:59).
Ø  Berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapatdenganmu dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela danmenganggapnya cacat.
Ø  Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncingperselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yangkeluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengantafsiran yang baik.
Ø  Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkanorang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dandifikirkan secara matang.
Ø  Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukankepada anda atau catatan-catatang yang dialamatkankepada anda.
Ø  Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasalahankhilafiyah dan fitnah.
Ø  Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindariperdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapilawan.(Sumber: Kitab "Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari" By : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan).
b)    Etika di Jalanan.
Ø  Berjalan dengan sikap wajar dan tawadlu, tidak berlagaksombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karenasombong atau mengalihkan wajah dari orang lain karenatakabbur. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yangartinya: "Dan janganlah kamu memalingkan mukamu darimanusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidakmenyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakandiri". (Luqman: 18).
Ø  Memelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupunperempuan. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman yangartinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, danmemelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebihsuci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Yang MahaMengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlahkepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahanpandangannya, dan memelihara kemaluannya...." (An-Nur:30-31).
Ø  Tidak mengganggu, yaitu tidak membuang kotoran, sisamakanan di jalan-jalan manusia, dan tidak buang air besaratau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempatmereka bernaung.
Ø  Menyingkirkan gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekahyang karenanya seseorang bisa masuk surga. Dari AbuHurairah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanyaRasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketikaada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukandahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya.Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampunidosanya..." Di dalam suatu riwayat disebutkan: maka Allahmemasukkannya ke surga". (Muttafaq'alaih).
Ø  Menjawab salam orang yang dikenal ataupun yang tidakdikenal. Ini hukumnya wajib, karena Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:"Ada lima perkara wajib bagiseorang muslim terhadap saudaranya- diantaranya:menjawab salam". (Muttafaq alaih).
Ø  Beramar ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukanoleh setiap muslim, masing-masing sesuai kemampuannya.
Ø  Menunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), memberikanbantuan kepada orang yang membutuhkan dan menegurorang yang berbuat keliru serta membela orang yangteraniaya. Di dalam hadits disebutkan: "Setiap persendianmanusia mempunyai kewajiban sedekah...dan disebutkandiantaranya: berbuat adil di antara manusia adalah sedekah,menolong dan membawanya di atas kendaraannya adalahsedekah atau mengangkatkan barang-barangnya ke ataskendaraannya adalah sedekah dan menunjukkan jalanadalah sedekah...." (Muttafaq alaih).
Ø  Perempuan hendaknya berjalan di pinggir jalan. Pada suatuketika Nabi pernah melihat campur baurnya laki-laki denganwanita di jalanan, maka ia bersabda kepada wanita:"Meminggirlah kalian, kalain tidak layak memenuhi jalan,hendaklah kalian menelusuri pinggir jalan. (HR. Abu Daud,dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Ø  Tidak ngebut bila mengendarai mobil khususnya di jalanjalanyang ramai dengan pejalan kaki, melapangkan jalanuntuk orang lain dan memberikan kesempatan kepadaorang lain untuk lewat. Semua itu tergolong di dalam tolongmenolongdi dalam kebajikan.(Sumber: Kitab "Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari" By : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan).

C.   DAFTAR PUSTAKA
Anonimous.,2000 Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UNDP Country Programme for Indonesia,Desember 2005: 1-6, 37-40.
Anu Lounella.,2006., Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Belajar Dari Kasus Wonosobo, makalah tidak dipublikasikan, Konggres Pluralisme Hukum ke 25, Universitas Indonesia, Depok.
British Petroleum Statistical Review of World Energy. 1991.
Chiras, D.D. 1985. Environmental Science, A Framework for Decision Making. The Benyamin Cumming Publ. Inc. California.
Danny, Q. (2001). ICT clusters in development: theory and evidence. European Investment Bank papers, 6 (1). pp. 86-100. ISSN 0257- 7755.
Fuad Amsyari,1986. Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia Jakarta, 1986.
Fleagle, RG and Businger, JA: An introduction to atmospheric physics, 2nd edition, 1980.
Gering Supriyadi, Drs. MM., Etika Birokrasi, LAN – RI, 1998.
George Session:1995 Deep Ecology for the Twenty-First Century, PaperbackGiacomelli, Gene A. and William J. Roberts1, Greenhouse Covering Systems, Rutgers University Government of Indonesia dalam UNDP, 2007.
Hardiwardoyo,1990. Perkawinan menurut Islam dan Katolik: implikasinya dalam kawin campur. Yogyakarta : Kanisius.
Henderson-Sellers, A and McGuffie, K: A climate modelling primer (quote: Greenhouse effect: the effect of the atmosphere in rereadiating longwave radiation back to the surface of the Earth. It has nothing to do with glasshouses, which trap warm air at the surface).
Idso, S.B.: Carbon Dioxide: friend or foe, 1982 (quote: ...the phraseology is somewhat in appropriate, since CO2 does not warm the planet in a manner analogous to the way in which a greenhouse keeps its interior warm).
Immanuel Kant, 1734–1804 The man, his work and thought.
IPCC.1990. Polymakes Summary of the Scientific Assesement of Climate Change. Laporan Kelompok Kerja II. Kenya, Nairobi.
Jhamtani, H. 1993. Pemanasan Global. Yayasan Obor Indonesia, Kophalindo, Panos. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998.Ringkasan Eksklusif Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Jakarta.
Keraf, A. Sony. 2002. Etika Lingkungan. Penerbit Buku Kompas. Jakarta Kiehl, J.T., and Trenberth, K. (1997).Earth's annual mean global energy budget, Bulletin of the American Meteorological Society 78 (2), 197–208.
Lee, T.D. 1978. Handbook of variables of environmental impact assesment. Arbor: an arbor science publisher inc.
Ludwig, A.J. and Reynolds, F.J. 1988. Statistical ecology. New York. Wiley Interscience.Piexoto, JP and Oort, AH: Physics of Climate, American Institute of Physics, 1992 (quote: ...the name water vapor-greenhouse effect is actually a misnomer since heating in the usual greenhouse is due to the reduction of convection).
Magnis-Suseno, Franz. 2001. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi TentangKebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama.
Martin, 1993. "Is poverty increasing in the developing world?," PolicyResearch Working Paper Series 1146, The World Bank.Mariati,1998, Bahan Kimia Berbahaya, Penataran PengelolaanLaboratorium Fakultas kedokteran USU, Medan.
Mariati, 1997, Bahan Kimia Beracun dan berbahaya.Penataran TenagaLaboran Dalam lingkungan Fakultas Pertanian USU oleh USUtraining Center, Medan.
Miller,Morris.E,Australasian Journal of Philosophy, 1471-6828, Volume2, Issue 4, 1924, Pages 244 – 257.
Robin Attfield, 1999. The Ethics of the Global Environment, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1999, in the World Ethics Series edited by Nigel Dower, ISBN: 07486-0895-8; also West Lafayette, IN: Purdue University Press, 1999, ISBN: 1-55753-189-7. pp. viii + 232.
Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999.Penyebab dan Dampak Kebakaran. Dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup.
Smith , J. 2003. Illegal Logging, Collusive Corruption, and Fragmented.
Soemarwoto, O. 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gadjah Mada University Press.Yogyakarta.
Soeriaatmadja, R.E (1997) Ilmu Lingkungan. Penerbit ITB: BandungSuhrawardi K. Lubis 1994. Etika Profesi Hukum Sinar Grafika 41-C381.4.
Tacconi, T., 2003.Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi kebijakan.Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor, Indonesia.22 hal.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2001 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Vlek, P.L.G., R.F. Kühne, and M. Denich. 1997. Nutrient resources for crop procution in the tropics. Phil. Trans. R. Soc. Lond., B 352: 975-985.
Wardhana, Wisnu Arya. 2001. Dampak Pencemaran Lingkungan. Penerbit Andi. Yogyakarta Wood, R.W. (1909). Note on the Theory of the Greenhouse, Philosophical Magazine 17, p319.
Widjaja. 2002. ”Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila Pada Peguruan Tinggi”.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wignjosoebroto,Soetandyo.DISKRIMINASI: APA ITU, DAN APA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENCEGAHNYA.Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).4 p.
http: //groups.yahoo.com/group/ppindia
http://jurnalnasional.com/?med=tambahan&sec=Nusantara&rbrk=&id= 41043&detail=Jurnal%20Republikhttp://nomersatu.com/revolusi-paradigma-atas-lingkungan/

1 komentar:

  1. Casinos in Phoenix, AZ – Review of a Casino in Arizona
    CasinoArizona reviews and 1xbet download ratings to help 승인 전화 없는 꽁 머니 사이트 you find the best Casinos in Phoenix. Read more. CasinoArizona 실시간 바카라 사이트 has the lowest 슬롯 커뮤니티 reported gambling tax 메이플 캐릭터 슬롯 rates in the United States.

    BalasHapus